Jumat, 02 September 2016

A. STRUKTUR KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN MENENGAH
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara SMA/MA dan SMK/MAK, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib mencakup 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu. 

Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk Mata pelajaran wajib bagi SMA/MA dan SMK/MAK adalah sama. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk SMA/MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk SMK/MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. 

Beban belajar di SMA/MA untuk kelas X, XI, dan XII masing-masing adalah 42, 44, dan 44 jam pelajaran per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit. Sedangkan beban belajar untuk SMK/MAK adalah 48 jam pelajaran per minggu. Beban belajar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS) yang diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.
Mata pelajaran Pendidikan Menengah
Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok Mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler SMA/MA, SMK/MAK: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.

B. STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN SMK/MAK
Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:

a.   Teknologi dan Rekayasa;
b.   Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.   Kesehatan;
d.   Agribisnis dan Agroteknologi;
e.   Perikanan dan Kelautan;
f.    Bisnis dan Manajemen;
g.   Pariwisata;
h.   Seni Rupa dan Kriya;
i.    Seni Pertunjukan.
Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog.
Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
a.   Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
b.   Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
c.   Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).
Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha dan industri.
Khusus untuk MAK dapat ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.
1. Mata pelajaran Umum SMK/MAK (Tiga Tahun)
 
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
2.   Mata pelajaran Umum SMK/MAK (Empat Tahun)
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
3.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa

4.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi

5.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Kesehatan

6.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi

7.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan

8.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen

9.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Pariwisata

10.   Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Seni Rupa dan Kriya

11. Mata pelajaran SMK/MAK Bidang Keahlian Seni Pertunjukan
Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1.   Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 48 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.

2.   Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

3.   Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.

4.   Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

5.   Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

Download / unduh selengkapnya Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 bagi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013) selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar